Manohara Siap Gugat Balik

Senin, 09 November 2009 – 00:21 WIB
Foto : Fedrik Tarigan/JPNN

JAKARTA - Manohara Odelia Pinot tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang memenangkan suaminya, Pangeran Kelantan Tengku Muhammad Fakhry, dalam kasus pencemaran nama baikModel berparas ayu itu bakal mengajukan banding dan menggugat balik

BACA JUGA: Ragukan Aliran Dana ke KPK


 
"Mano tahu he is so powerful
Tapi Mano tak mau tinggal diam

BACA JUGA: Poster Polisi Super Anggodo

Mano tahu ini KDRT dan Mano harus berjuang," kata bintang sinetron yang karib dipanggil Mano itu saat ditemui di Grand Hotel Hyatt tadi malam
Sejumlah kuasa hukum mendampinginya

BACA JUGA: Penyidik Bersikukuh Cukup Bukti

Antara lain, Farhat Abbas dan Iyet RachmawatiIbu Mano, Daisy Fajarina, juga mendampingi buah pernikahannya dengan bule Amerika George Manz itu.
 
Farhat mengatakan, kuasa hukum Mano akan menyiapkan banding terhadap putusan ituSebab, dia menilai putusan itu sepihakGadis blasteran Bugis-Amerika itu tak pernah dihadirkan dalam sidangKetika palu digedok hakim pun, Mano tidak berada di sanaBegitu pula kuasa hukumnya.
 
Farhat mengakui, ada masalah antara Mano dan kuasa hukumnya di Malaysia hingga mereka mengundurkan diriMenurut dia, itu hanya soal komunikasi"Mereka mundur karena tak bisa menghubungi Mano saat kasus itu dalam proses di pengadilanMungkin handphone Mano ada masalah atau saat itu dia trauma dengan yang berbau Malaysia," katanya.
 
Iyet menambahkan, gugatan cerai Mano kepada Fakhry sudah didaftarkan  di Pengadilan Sharia di Negara Bagian Kelantan, MalaysiaSaat ini proses masih berjalan.
 
Sementara itu, bekas pengacara Mano di Malaysia Mohammed Zaini Mazlan mengatakan, bintang sinetron Manohara itu mestinya tak perlu melakukan bandingUpaya banding hanya membuat Mano terjebak dalam kasus hukum yang berlarut-larutApalagi, secara hukum keputusan itu tak bakal mempengaruhi Mano sama sekali"Mano tidak terikat hukum di Malaysia karena dia warga IndonesiaAcuhkan saja keputusan pengadilan itu," kata lelaki yang karib dipanggil Zaini itu saat dihubungi Jawa Pos dari Jakarta Minggu (8/11)

Selain itu, kata Zaini, Mano tak perlu bayar denda USD 31 juta (sekitar Rp 295 milliar) itu"Lebih baik diacuhkan sajaSelama Mano tidak menyentuh jurisdiksi pengadilan Malaysia, Mano amanKarena itu, kenapa harus bandingItu malah membuat persoalan semakin ruwet," kata lelaki berkulit cerah itu.
 
Kekalahan Mano di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memang hanya soal waktuInformasi yang diterima Jawa Pos menyebutkan, sejak kasus itu dibawa ke Malaysia, perjalanan kasus itu tidak lancarKubu Mano awalnya menyewa Zaini sebagai kuasa hukumBelakangan, mereka merasa kurang pede dengan hanya satu pengacara
Melalui Farhat Abbas, mereka menyewa beberapa pengacara dari dua firma hukum berbedaItu bertujuan agar kemungkinan memenangkan kasus lebih besarNah, banyaknya kuasa hukum yang disewa itu justru membuat kasus tak lancar

Para kuasa hukum tak kompakMereka berjalan dengan strategi sendiri-sendiriHal itu semakin diperparah dengan kurangnya komunikasi Daisy, terhadap para kuasa hukumnya di MalaysiaAkibatnya, dua firma hukum mengundurkan diri dari kasus itu"Bayangkan, apa jadinya masakan kalau kokinya banyakMasakannya bakal tidak karuan," kata salah seorang kuasa hukum yang enggan disebut namanya.
 
Selain itu, pilihan kuasa hukum Mano membawa kasus perceraian ke Pengadilan Sharia di Kelantan dinilai keliruSebab, pengadilan itu masih berada dalam kekuasaan Raja Kelantan yang merupakan ayah Fakhry"Mestinya, mereka membawanya ke Pengadilan Syariah Kuala LumpurItu bisa lebih memberi peluang Mano untuk menang," katanya(aga/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rani Siap Dikonfrontir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler