jpnn.com - JAKARTA -- Keasaksian Rani Juliani saat diperiksa pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawai Banjaran (PRB), Nasrudin Zulakrnaen berbeda, dengan keterangan yang disampaikan Suparmin, sopir korban.
Rani mengatakan dirinya bersama suaminya, Nasrudin menumpangi taksi saat ke kamar 803 di Hotel Grand Mahakam, Kebayoran guna bertemu terdakwa, Antasari AzharSementara keterangan Suparmin di hadapan Hakim Ketua, Herri Swantor mengaku mengantar bosnya bersama dengan Rani ke hotel tersebut.
"Rani siap dikonfrontir dengan Suparmin," kata Jimmy Simanjuntak, kuasa hukum Rani Juliani kepada JPNN, Minggu (8/11)
BACA JUGA: ICW Desak Polri Buktikan Suap Rp. 17 M
Jimmy mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)Menurut M Assegaf, kuasa hukum Antasari, Rani mencoba meyakinkan majelis hakim dengan setiap perkataannya selalu diawali demi Tuhan
BACA JUGA: Buyung Akui Pernah Diajak Temui Anggoro
Tetapi pada saat ditanya soal kehamilannya di luar nikah dengan korban, Rani memilih diam.Kata M Assegaf, saat ditanya, Rani juga mengaku telah menggunakan uang sebesar $ 800 yang diterima dari Antasari sebanyak dua kali
BACA JUGA: Cicak Minta SBY Jangan Pro Buaya
"Rani mengaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya," katanya.Tetapi pertanyaan itu, kata Jimmy, tidak seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa"Apa relevansinya dengan kesaksian RaniPertanyaan tidak ada hubungannya," kata Jimmy(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicak Gelar Aksi di Bundaran HI
Redaktur : Soetomo