Mantan Anak Buah Muhaimin Divonis Enam Tahun Penjara

Rabu, 30 Maret 2016 – 14:43 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis terdakwa korupsi mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamalueddin Malik, dengan enam tahun penjara.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,4 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. 

BACA JUGA: Mau Foto Prewed Bernuansa Afrika? Datang Saja ke Sini

Jamalueddin terbukti bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua. "Terdakwa terbukti sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua," ucap Ketua Majelis Hakim Mashud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/3). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Jamalueddin tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Jamalueddin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,4 miliar. 

BACA JUGA: Megawati: MPR Harus Tertinggi Supaya Tak Poco-Poco

Dalam menghukum Jamalueddin, majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Mashud, hal yang memberatkan ialah perbuatan Jamalueddin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan merugikan negara. 

Hal yang meringankan, Jamalueddin belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan serta punya tanggungan keluarga. 

BACA JUGA: Tidak Gampang Tugaskan Dokter ke Daerah Terpencil

Jamalueddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya. Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif. 

Awalnya, Jamalueddin menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, Jamalueddin mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.

Jamalueddin juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Setoran yang diterima Jamalueddin pada 2013-2014 adalah Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.

Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, maupun PPK. Perbuatan Jamalueddin melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Jamalueddin menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cari Niat Jahat Kasus RS Sumber Waras, Caranya Bagaimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler