JAKARTA -- Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/2).
Dia akan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan tiga unit quay container crane 2010 di Pelindo II.
Petinggi perusahaan perbaikan dan pemeliharaan crane terminal peti kemas itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Selain Paulus, KPK juga akan memeriksa Kepala Biro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto. Dia akan diperiksa juga untuk RJ Lino.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RJL," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (17/2).
Dalam kasus ini baru Lino yang dijerat sebagai tersangka. Kendati demikian, Lino belum ditahan. Lino daisangka memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd dari Tiongkok sebagai penyedia tiga QCC. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Anak Buah RJ Lino Digarap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sibuk Bisnis, Taufik Mundur dari Sekjen PKS
Redaktur : Tim Redaksi