Mantan Anak Buah SBY Pasrah Terima Putusan Hakim

Kamis, 09 Maret 2017 – 05:00 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/6). Putu ditahan terkait proyek dari Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi by:

jpnn.com - jpnn.com - Mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Bekas anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu tidak akan mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik.

BACA JUGA: Divonis Enam Tahun, Begini Nasib Mantan Anak Buah SBY

"Apa pun keputusannya saya terima," kata Putu usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Dia menegaskan, sebagai mantan anggota Komisi III DPR akan mendukung penegakan hukum. Karenanya dia menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

BACA JUGA: Mau Ahok atau Anies? Demokrat Serahkan ke Mas Agus...

"Saya mendukung penegakan hukum, saya menerima," tegasnya.

Dia mengaku tidak kecewa dengan putusan hakim. Putu pun dengan jiwa besar mengaku bersalah dan meminta maaf.

BACA JUGA: Demokrat: Ada yang Pindah, Banyak juga yang Bergabung

"Kalau salah saya mengakui. Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia," katanya.

Politikus asal Bali itu menegaskan, jika salah maka memang wajar hukuman yang diberikan kepadanya.

"Saya dari tadi, saya minta maaf. Saya salah dihukum, memang wajar dan saya menerima semuanya," ungkap Putu.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Putu terbukti menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Selain itu, Putu juga dinyatakan menerima gratifikasi Rp 2,1 miliar dan SGD 40.000.

Putu di persidangan tidak bisa membuktikan penerimaa itu dari sumber yang wajar.

Karenanya hakim menyatakan penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap.

Atas perbuatannya, majelis menyatakan Putu terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Pindah ke Hanura, Politikus Demokrat: Biasa Itu..


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler