Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 12 April 2021 – 15:32 WIB
Mantan anggota BPK Rizal Djalil. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) nenuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Jaksa menilai Rizal terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari SGD 100 ribu dan USD 20 ribu.

"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama," kata Jaksa Arin Kurnia Sari saat membacakan surat tuntutan, Senin (12/4).

Jaksa juga menuntut Rizal agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar.

BACA JUGA: Mengenal Aplikasi Sinar, Bikin SIM Baru Cuma Lewat Hp

Apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Rizal akan dihukum satu tahun penjara.

Jaksa juga menuntut hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan Rizal dinilai belum pernah dihukum.

Sementara itu, hal memberatkan, perbuatan Rizal dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.

BACA JUGA: Pegawainya Ketahuan Mencuri Emas Batang, KPK Dikritik Politikus Senayan

"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata jaksa. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: KNPI: KPK Jangan Gentar Menghadapi Para Mafia Pajak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yamaha Gear 125 Dikomentari Konsumennya, Simak Nih


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler