Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 16 Bulan

Jumat, 17 Maret 2017 – 03:00 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Mantan anggota DPRD Batam, Aris Hardy Halim divonis 18 bulan penjara dan denda denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketua PS Batam itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Kota Batam yang mengalir ke PS Batam.

BACA JUGA: Kapal Asing Ditangkap karena Kencing di Tengah Laut

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aris Hardi Halim terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah bersama melakukan pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (15/3) malam.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurangan tiga bulan,” lanjut Iriaty seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun

Aris terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Dalam sidang terpisah,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Manager PS Batam Rustam Sinaga dan Plt Kabag Keuangan Sekretariat Pemko Batam dan bendahara PS Batam, Khairullah, selama satu tahun penjara dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: BP Batam Berani Gak Ungkap Siapa Mafia Lahan di Batam?

Sama halnya dengan Aris Hardy. Khairullah juga terbukti melanggar pasal yang sama.

"Kepada terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata hakim.

Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim. Ketiga terdakwa melalui masing-masing Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir.(ias)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler