Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun

Kamis, 16 Maret 2017 – 03:15 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3) kemarin.

Meski sudah dituntut ringan, pria berusia 37 tahun ini masih meminta keringanan hukuman dari majelis hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak membacakan tuntutannya. 

BACA JUGA: BP Batam Berani Gak Ungkap Siapa Mafia Lahan di Batam?

Namun, majelis hakim menunda putusan Baderudin, karena belum ada pertimbangan dan kesepakatan antar majelis hakim.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Marta sempat memarahi pria tidak tamat sekolah dasar itu. Marta marah karena terdakwa tidak peduli tentang larangan pemerintah Indonesia atas peredaran narkotika.

BACA JUGA: Imigrasi Batam Tunda Penerbitan 153 Paspor Selama 2017

"Putusan kita tunda. Sabu yang kamu bawa itu banyak sekali, 4,4 kilogram. Satu kilo saja hukumannya sudah berat, apalagi 4,4 kilogram," kata hakim Marta di ruang sidang PN Batam.

Menurut Marta, putusan hukuman Baderudin akan dibacakan pada minggu depan. Karena itu, sidang ditunda dan Baderudin dikembalikan ketahanan.

BACA JUGA: Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..

Jaksa mengatakan tuntutan 20 tahun penjara karena terdakwa hanya seorang kurir. Apalagi terdakwa mengakui dengan jujur semua perbuatannya saat sidang.

"Terdakwa hanya kurir, pemiliknya DPO," kata jaksa tersebut kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Rabu.

Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander Khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang diterima kepolisian.

Dan dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuatanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Terpidana Hukuman Mati Dipindah ke Nusakambangan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler