LUBUKPAKAM - Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Deli Serdang menyurati sejumlah mantan anggota DPRD Kabupaten DeliSebab, mereka yang tak lagi menjadi wakil rakyat itu masih tetap membawa kendaran dinas DPRD
BACA JUGA: 1.000 Ha Sawah Terancam Gagal Tanam
Padahal, jelas-jelas hal itu tidak sesuai dengan ketentuaanBagian Umum Sekwan Deli Serdang, Isryn ketika dikonfirmasi Selasa (10/11) menjelaskan, upaya menyurati para mantan pejabat yang pernah bertugas serta yang masih bertugas di DPRD bertujuan agar kendaran dinas bisa ditarik lagi
BACA JUGA: Dukun Palsu Raup Rp13 Miliar
"Kendaran dinas anggota DPRD ini merupakan hasil LHP-BPK-RI, kemudian bupati menyurati sekwan, agar menertibkan kendaraan dinas yang dipinjam pakai mantan oknum anggota DPRD serta yang masih aktif," sebutnyaDalam surat Bupati Deli Serdang bernomor 024/30/2009 disebutkan agar siapa pun yang meminjam kendaran dinas, agar segera mengembalikannya
BACA JUGA: 24.000 Rumah Tunggu Penerangan
Oleh karenanya, tambah Isryn, pihaknya langsung menyurati para mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih menggunakan kendaraan dinas tersebutDengan upaya itu, katanya, ada empat orang mantan anggota DPRD telah memulangkan kendaran dinas"Saat ini baru empat kendaraan dinas yang sudah dipulangkan," katanyaMakanya, Sekwan tetap terus menyurati anggota DPRD agar upaya penertiban tetap berjalan lancar dan kendaraan dinas bisa digunakan untuk anggota DPRD periode 2009-2014.(btr/JPNN/ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Pahlawan Ditelantarkan
Redaktur : Antoni