Mantan Anggota Dewan Maluku Utara Diperiksa KPK

Kamis, 12 Mei 2016 – 11:57 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

 

Para saksi itu ialah Direktur PT Martha Teknik Tunggal Hengky Polisar, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan Direktur PT Cahaya Mas So Kok Seng alias Aseng.

BACA JUGA: Digarap KPK, Politikus PAN: Nanti Saja ya..

Para saksi ini akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro. "Mereka akan diperiksa untuk ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (12/5).

BACA JUGA: Yang Pakai Atribut Palu Arit..Bawa ke Kantor!

Nama Aseng dan Imran Djumadil kerap disebut dalam persidangan terdakwa suap anggaran Kemenpupera Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.  

Selain saksi, KPK juga menggarap Andi Taufan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Anak buah Zulkifli Hasan di PAN itu sudah mendatangi KPK. Namun, ia tidak banyak omong. "Nanti saja ya," kata Andi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi yang Klaim Paling Berjasa

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengar Kabar dari Tetangga Langsung Sujud Syukur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler