Mantan Anggota DPRA Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Sabtu, 05 November 2022 – 07:02 WIB
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com - BANDA ACEH - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa mahasiswa.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan anggota dewan itu sebagai tersangka sesuai gelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa tersebut.

BACA JUGA: 3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

"DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus dugaan korupsi beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (4/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan dengan ditetapkannya mantan anggota DPRA tersebut, maka penyidik sudah menetapkan 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa untuk mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Erick Thohir Kucurkan Beasiswa di Ponpes Darul Ulum Jombang: Agar Santri Berprestasi Tinggi

Adapun para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

BACA JUGA: Peduli Pendidikan, Rinaldi Siapkan Beasiswa Bagi Pelajar dan Mahasiswa

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tersebut.

Sony Sonjaya mengatakan ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

“Kedua belas mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," ucapnya.

Kendati demikian, Sony mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh.

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler