3 Korlap Beasiswa Pemprov Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 26 Oktober 2022 – 16:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sonjaya. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh)

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak tiga koordinator lapangan beasiswa yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Aceh senilai Rp 22,3 miliar ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh.

"Tiga korlap tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 22,3 miliar lebih," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Banda Aceh, Rabu (26/10).

BACA JUGA: Guru Ngaji Doakan Firli agar Sukses Bebaskan Indonesia dari Korupsi

Perwira menengah Polri ini mengatakan ketiga korlap yang ditetapkan sebagai tersangka itu ialah SH, SL, dan MRF.

Dengan adanya penambahan tiga orang itu, maka jumlah tersangka korupsi beasiswa Pemprov Aceh sudah mencapai 10.

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dana Bencana Punya Enam Rumah, Harta Meningkat Drastis

Sejumlah, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Tersangka Korupsi, Dosanya Begini

Kemudian, Y selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku korlap.

Penyidik telah memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Pemprov Aceh tersebut. 

Sony menyebutkan ke-12 mahasiswa itu adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana pendidikan itu.

Menurut dia, ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur.

Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung di Polres Aceh Timur.

“Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ungkap Sony.

Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak menerima beasiswa tersebut secara utuh.

Mereka mengaku mendapatkan dana beasiswa yang telah dipotong oleh korlap sebagai pihak pencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Berapa besaran pemotongan masih didalami oleh penyidik," tambahnya.

Meskipun tidak menerima dana beasiswa secara penuh, kata Sony, seluruh mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut diimbau agar mengembalikan kerugian negara berapa pun nominal yang sudah diterima.

"Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa pun yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," kata Sony.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.  Anggaran tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh sebagai program beasiswa yang telah disalurkan kepada 803 penerima. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler