jpnn.com - KENDARI - Briptu Bagas Ray (BR), oknum polisi dari Polda Sultra diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Oknum polisi dipecat gegara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri.
BACA JUGA: ARS Ditangkap Polisi di Jakarta Timur
Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu (28/9) lalu.
“Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk polisi bayar,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh di Kendari, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat
BR, oknum polisi yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sultra, ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Briptu BR terjaring OTT, dan meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri 2022.
BACA JUGA: 1 Polisi Dipecat, Kombes Sabana: Tidak Ada Ampun Bagi Anggota Terlibat Narkoba
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang dilakukan tercela dan divonis PTDH," kata Kombes Prianto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus ini bergulir sejak Juni 2022, ketika terjadi OTT terhadap Briptu Bagas Ray di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.T
Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat oknum polisi berpangkat bripka berinisial I, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi