Mantan Anggota TNI Melakukan Penipuan

Jumat, 15 September 2023 – 22:17 WIB
Dari kiri ke kanan: Plt Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin, Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polres Purbalingga.

jpnn.com, PURBALINGGA - Mantan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan penipuan.

Berdasarkan pengakuan tersangka KS (39), dia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena desersi.

BACA JUGA: Mengamuk Gegara Lomba Agustusan, Oknum TNI di Palembang Acungkan Senjata Tajam ke Warga

"Tersangka KS (39), warga Karangmoncol," kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin di Markas Polres Purbalingga, Jumat.

Dia mengatakan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan MR bermula saat tersangka mendatangi rumah korban atas nama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, guna meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya.

BACA JUGA: 4 Oknum TNI AL Aniaya Wartawan, Danlanal Minta Maaf

Karena kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari karena akan dipakai.

Akan tetapi hingga sore hari, lanjut dia, MR tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

BACA JUGA: Dituduh Mencuri Rp 600 Ribu, Remaja di Semarang Tewas Dianiaya

"Setelah korban menunggu hingga berapa hari, sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan. Korban pun segera mendatang rumah MR. Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek Karangmocol didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin dan Kepala Unit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Hingga akhirnya, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurut dia, MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu (3/9).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp 2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.

Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Akan tetapi, kata dia, kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka."Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler