jpnn.com - JAKARTA - Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono dan kuasa hukumnya kukuh menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu.
Dalam hal ini, pihak Gatot menyatakan tetap pada nota pembelaannya. Hal itu diungkapkan dalam persidangan dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).
BACA JUGA: Warga Aljazair Sulap Kertas Jadi Dolar, Ditangkap
"Kami tetap pada pembelaan yang Mulia. Baik pembelaan pribadi maupun tim kuasa hukum," kata penasehat hukum Alfrian Bondjol menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Badrun Zaini terkait tanggapan Jaksa penuntut umum.
"Terdakwa bagaimana," tanya Hakim kepada Gatot. "Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum," jawab Gatot singkat.
BACA JUGA: Tarawih, Honda Civic Dibobol Maling
Majelis pun memutuskan bahwa agenda sidang selanjutnya sampai pada pembacaan vonis hakim atas suami siri Holly tersebut. "Kami ulangi, sidang kembali Selasa, 8 Juli 2014 putusan majelis hakim," kata Hakim Badrun.
Ditemui seusai sidang, Gatot yakin pembelaannya pekan lalu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karenanya, ia berharap hakim dapat menilai secara objektif dan memutus secara adil. "Dari awal kita sudah optimis. Semua tinggal di majelis hakim," ungkap Gatot.
BACA JUGA: Walikota Janjikan Rp 3 Juta bagi Penangkap Pencuri Bunga
Sebelumnya, Gatot dituntut hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Namun Gatot dalam pledoinya membantah tudingan JPU tersebut. Ia juga minta diberi keringanan hukuman karena merasa tidak bersalah dalam kasus itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Pasangan Mesum Terjaring Razia
Redaktur : Tim Redaksi