jpnn.com - ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh kemarin.
Akmal diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya.
BACA JUGA: Jual Rumah Dapat Istri, Ternyata Pemiliknya Sudah Dilamar Duda Kaya
Sekitar pukul 12.08 WIB, bekas orang nomor satu di Kabupaten Abdya ini memenuhi panggilan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh. Mengenakan setelan batik, Akmal masih melepas senyum kepada sejumlah awak media. Saat itu, Akmal didampingi penasihat hukumnya.
Tak berapa lama setelah itu, Akmal memasuki ruang pemeriksaan. Beberapa saat kemudian, Akmal ditahan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh.
BACA JUGA: Setahun Lebih, Honorer K2 Lulus Tes Belum Terima SK
Direktur Reskrimsus, Kombes Joko Irwanto kepada wartawan mengatakan, kasus itu berawal ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya hendak mendirikan PKS tahun 2011. Biaya pembangunan pabrik itu berasal dari APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh).
Sedangkan pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Abdya, senilai Rp 793.551.000.
BACA JUGA: Sinyal Demokrat untuk Incumbent
Namun, dalam proses pengadaan tanah, Akmal yang saat itu jabat Bupati Abdya membeli tanah yang ternyata berstatus milik negara. Tanah sekitar 26 hektar itu dibeli seharga Rp 3.000 per meter.
Seharusnya, papar Joko, tidak ada uang yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PKS tersebut. “Namun, beliau mencairkan dana Rp 793.551.000. Jadi (uang) inilah yang diambil oleh bupati saat itu, yaitu Akmal Ibrahim,” katanya.
Meski rencana pembangunan itu pada 2011, namun pihaknya baru menangani perkara itu pada 2013. Penangganan itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Joko mengatakan, saat ini, berkas Akmal sudah lengkap dan akan menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (18/5).
Selain itu, Joko memastikan, akan ada beberapa orang lainnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan saat ini sudah ada tiga nama yang diindikasikan sebagai tersangaka. “Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, AKBP Teuku Saladin menambahkan, lamanya penetapan tersangka disebabkan banyaknya saksi yang diperiksa penyidik.
Saladin mengatakan, sejak kasus itu ditangani, sedikitnya 40 saksi sudah diperiksa penyidik. Termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, Dinas Kehutanan Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Inspektorat Aceh.
“Akmal diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (edy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Ini Bawa Siswi SMP ke Rumah Kakak Lalu Digarap
Redaktur : Tim Redaksi