Remaja Ini Bawa Siswi SMP ke Rumah Kakak Lalu Digarap

Jumat, 15 Mei 2015 – 23:59 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Rio Saputra (20), boleh saja mengaku suka sama suka saat menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga (16), yang masih duduk di bangku SMP. Tapi perbuatannya tak berlaku untuk Undang-undang Perlindungan Anak, karena menggauli anak di bawah umur.

"Keluar korban tidak terima dan melapor ke polisi sekaligus menyerahkan tersangka," tegas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Imelda Rachmat SH. 
    
Tersangka Rio mengaku berasal dari Desa Makarti Jaya, yang tinggal di  Jl HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang. Menurutnya, dia baru satu bulan pacaran dengan korban, yang bersekolah di kawasan Talang Lubuk, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.
    
Rabu (13/5), korban datang ke Palembang menumpang transportasi air, dijemput tersangka Rio di dermaga 16 Ilir. "Dio (Bunga, red) menelpon ingin main ke rumah, bawa tas isi baju. Kuajaklah ke rumah, pas lagi kosong," terang Rio.
      
Dalam kamar, tersangka menyetubuhi Bunga. Bunga pun diajak menginap. "Kami sama-sama suka, Pak," aku Rio. 

BACA JUGA: Janda-Berondong Kumpul Kebo saat Dirazia Ngakunya Lagi Bikin Ritual Pernikahan

Tapi kakak Bunga mencari adiknya, yang tidak pulang. Belakangan diketahui ternyata menginap di rumah tersangka. Dari sambungan telepon, Kamis (14/5) sore, akhirnya sang kakak berhasil membujuk Bunga agar mau pulang. 

"Nah, pas aku antar dia (Bunga, red) di depan lorong, sudah ada kakaknya. Aku dibawa ke sini (Polresta Palembang, red). Aku siap tanggung jawab," tukas Rio. (aja/air/ce1/jpnn)

BACA JUGA: Kabur ke Thailand, Kawanan Perompak Kapal CPO Dibekuk

BACA JUGA: Keterlaluan... Tak Sadarkan Diri Sembilan Hari Tanpa Dibesuk Keluarga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Kalteng Hibahkan Lahan untuk DPD RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler