jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani akan segera duduk di kursi pesakitan.
Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan Ruslan dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA: Baru jadi Plt KPU, Hadar Langsung Dapat Pesan dari Elite PDIP
"KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua tersangka RAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).
Penuntut punya waktu dua pekan memersiapkan surat dakwaan. Dalam dua pekan ke depan, Ruslan akan disodorkan ke pengadilan untuk disidang. Hanya saja, Priharsa mengaku belum mengetahui lokasi sidang Ruslan. Apakah akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta atau di tempat lain misalnya Aceh.
BACA JUGA: JK: Pokoknya Tidak Ada Negosiasi Uang Tebusan
"Saya belum dapat info untuk disidangkan di mana," ujar pria berkacamata ini.
Ruslan dikurung di Rumah Tahanan Pomdam, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Rabu 16 Maret 2016. Ruslan sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diduga melalukan penggelembungan harga dan penunjukkan langsung terhadap pengerjaan proyek tersebut.
BACA JUGA: Benarkah Ini Penyebab Abu Sayyaf Suka Sandera WNI?
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Perlu lah Panja Brexit, Kalau soal Reshuffle Jonan..
Redaktur : Tim Redaksi