Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP
BACA JUGA: 35 Ribu JCH Masuk Madinah, 4 Wafat
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung pemberantasan korupsi serta menguntungkan orang lain.Namun di samping itu, ada pula hal yang dianggap meringankan
Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,8 miliar
BACA JUGA: Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi, yaitu di eks-Kantor Pegadaian Jalan Sudirman, serta di Jalan Ahmad Yani, Brebes.Pembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran
Surat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan, dengan mencantumkan tanggal mundur
BACA JUGA: Tujuh Ditangkap, Warga NTT Diburu
Hal ini telah menguntungkan orang lain (penjual)Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta agar penjual tanah yang menerima pembayaran, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dikompensasikan dengan uang yang sudah disita penyidik(rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Bekasi Emosi di Sidang Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi