Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 18 Oktober 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Brebes, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider satu tahun kurunganTuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK, yang dipimpin Sarjono Turin, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/10).

Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP

BACA JUGA: 35 Ribu JCH Masuk Madinah, 4 Wafat

Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung pemberantasan korupsi serta menguntungkan orang lain.

Namun di samping itu, ada pula hal yang dianggap meringankan
"Terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, (serta) tidak ikut menikmati hasil dan bukan aktor intelektual," kata Sarjono.

Seperti diketahui, Indra terjerat kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk perluasan pasar di Brebes tahun 2003, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,8 miliar

BACA JUGA: Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara

Saat menjabat bupati, Indra memerintahkan pembelian tanah pasar di dua lokasi, yaitu di eks-Kantor Pegadaian Jalan Sudirman, serta di Jalan Ahmad Yani, Brebes.

Pembelian itu dinilai telah menyalahi prosedur, antara lain karena menggunakan dana tidak terduga/tidak tersangka yang mendahului perubahan anggaran
Selain itu, pembelian tanah dengan harga Rp 5 juta per meter persegi juga tidak sesuai NJOP dan tanpa didahului oleh musyawarah/kesepakatan antara Pemkab Brebes dengan penjual.

Surat kesepakatan justru dibuat setelah pembayaran dilakukan, dengan mencantumkan tanggal mundur

BACA JUGA: Tujuh Ditangkap, Warga NTT Diburu

Hal ini telah menguntungkan orang lain (penjual)Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta agar penjual tanah yang menerima pembayaran, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dikompensasikan dengan uang yang sudah disita penyidik(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Bekasi Emosi di Sidang Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler