jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, resmi menahan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan dinas, Senin (4/11) pukul 14.00 WIB.
“Hari ini Kejati Kalbar resmi melakukan penahanan terhadap Pak Tambul,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Pantja Edy Setiyawan seperti dilansir prokal.co hari ini.
BACA JUGA: Soal Wacana Larangan Bercadar untuk ASN, Syamsi Sarman Beri Reaksi Begini
Menurut Pantja, penahan terhadap Abang Tambul itu dilakukan setelah pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Sebelum ditahan, yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian cek kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, baru kami lakukan penahanan,” katanya.
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Akhirnya Minta Maaf
Dikatakan Pantja, Tambul akan menjalani penahanan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, beberapa pejabat yang masuk dalam tim sembilan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terlebih dahulu.(arf)
BACA JUGA: Reaksi Tegas Wagub Kalteng Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang
Redaktur & Reporter : Budi