jpnn.com, MUARA ENIM - Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11).
Muzakir ditahan terkait kasus suap dalam pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap di kabupaten Muara Enim pada tahun 2014.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Saat ditahan, Muzakir mengenakan rompi berwarna merah, bertuliskan tahanan Kejati Sumsel, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan tahan di Rutan Pakjo Palembang.
Tersangka Muzakir Sai Sohar atau akrab di panggil Cakuk ini sebelumnya berstatus tahanan kota dikarenakan hasil rapid testnya reaktif. Namun kini dialihkan menjadi tahanan di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA: Berita Duka: Hj Zaitun Shaleh Meninggal Dunia, Pak Wali Kota Ikut Berbelasungkawa
“Dikarenakan hasil swabnya negatif, jadi status penahanan kota dialihkan menjadi tahanan rutan, guna proses hukum selanjutnya,” ujarnya Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH kepada awak media, Senin sore (23/11).
Dirinya menjelaskan, Muzakir Sai Sohor ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh PT. Perkebunan Mitra Ogan, yang melakukan kerja sama dengan Konsultan Hukum Abunawar Basyeban yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka, dalam pekerjaan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014.
BACA JUGA: Eks Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Selain Muzakir Sai Sohar selaku bupati, Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan hukum, turut dijadikan tersangka mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, dan mantan kabag akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda.
“Diduga Muzakir menerima aliran dana sebesar 400.000 USD atau setara dengan Rp 5.850.000 miliar," ungkap Zet Tadung.
Sementara itu, tersangka Muzakir melalui kuasa hukumnya Firmansyah SH membantah telah menerima aliran dana atau fee dari PT. Mitra Ogan senilai 400.000 USD atau setara Rp 5,8 miliar lebih.
“Klien kami menerima apapun dari PT Mitra Ogan. Memang ada PT Mitra Ogan datang ke Pemkab Muara Enim kala itu hanya terkait dokumentasi,” jelasnya.
Disinggung mengenai tersangka Muzakir diperiksa selain terkait dengan pengalihan penahanan karena hasil swab ternyata negatif, dirinya menjawab hanya pemeriksaan biasa.
Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh kliennya , itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di pemerintahan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (1) UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo UU No.20 tahun 2001.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor atau pasal 11 atau pasa 12 b UU NO.20 TAHUN 2020 tentang Pemberantasan tipikor. Dengan ancaman pidana sedikitnya 1 tahun hingga 12 tahun penjara.(fdl/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi