Mantan Bupati Ogan Ilir Dituntut Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Jumat, 09 September 2016 – 02:24 WIB
Ahmad Wazir Noviadi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Bupati Non Aktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, 28, dituntut menjalani rehabilitasi narkoba selama 6 bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/9). 

BACA JUGA: Tarif Imigran Ganteng yang Diduga Jadi Pemuas Nafsu Itu Wow Banget

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di RS Ernaldi Bahar," ujarnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (9/9).

Sesuai fakta persidangan hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. "Dan terdakwa adalah seorang kepala daerah," ulasnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan sepanjang persidangan. "Dan menyesali perbuatannya," imbuhnya. 

BACA JUGA: Ditinggal Istri, Gorok Leher Sendiri

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung melakukan pembelaan. "Ofi adalah korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasaan. Agar majelis hakim memberikan keputusan seadil adilnya," terang salah seorang penasehat hukum terdakwa, Dhabi K Gumayra. 

Setelah mendengarkan pembelaan tersebut, majelis hakim menunda persidangan. "Karena putusan perlu dipertimbangkan, jadi kami akan musyawarah dulu, untuk itu putusan dilanjutkan kembali selasa 13 september 2016," tegas Ardianda.  

BACA JUGA: Duel dengan Adik Kandung, Kena Tiga Tusukan, Innalillahi

Hal yang sama juga berlaku terhadap terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faisal Roche yang juga direhab selama enam bulan. 

Usai persidangan Ofi yang terlihat biasa usai persidangan tidak mau memberikan statement apapun terkait tuntutan terhadapnya. "Dengan penasehat hukum saya saja," ungkapnya singkat. 

Sementara Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Palembang, Hendri Yanto mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah rehabilitasi selama enam bulan. "Itu berdasarkan assesmen sebelumnya dan juga fakta persidangan, jadi memang hanya terbukti di pasal 127 ayat 1 huruf a," bebernya. 

Tuntutan tersebut, lanjutnya dikurangi selama terdakwa menjalani masa rehabilitasi jadi kalau dihitung rehabilitasinua 13 maret 2016. "Kita hitung dulu, kalau ditanya langsung bebas kami belum bisa katakan karena itu baru sebatas tuntutan belum putusan," imbuhnya. 

Saat ditanyakan mengenai rendahnya tuntutan terhadap Ofi, menurut Hendri tuntutan itu sudah maksimal berdasarkan aturan yang ada. "Itu maksimal enam bulan rehabilitasi," tuturnya. 

Hendri enggan menjawab berkaitan dengan jabatan terdakwa yang merupakan kepala daerah non aktif. "Kalau itu bukan ranah kami, kami hanya sebatas tindak pidana yang dilakukan," terangnya. 

Sementara itu, Febuar Rahman selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan tuntutan JPU masih normatif. "Memang benar untuk pasal 112 ayat 1 tidak terbukti, sehingga hanya pasal 127 ayat 1 huruf dimana terdakwa hanya pengguna," imbuhnya.

Berkaitan dengan tuntutan rehabilitasi yang dikurangi selama menjalani rehbilitasi menurutnya dalam waktu dekat sudah bisa bebas. "Kalau dihitung bebas, namun tunggu putusan hakim apakah sama dengan tuntutan atau tidak," tukasnya. 

Menurutnya, setelah bebas maka Ofi bisa kembali menduduki jabatannya sebagai bupati. "Iya itu berdasarkan putusan PTUN, selama belum ada putusan yang membatalkan putusan di tingkat pertama itu maka tetap sebagai Bupati," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Ofi ditangkap pada 13 maret 2016 di kediamannya yang berada di jalan musyawarah komplek Bandar Baru Permai blok E5 RT 05 RW 02, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus ,Palembang. 

Ofi ditangkap bersama dengan Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan. Penangkapan berlangsung cukup alot mengingat pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak diizinkan masuk. 

Setelah berhasil masuk, maka BNN melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap ketiganya. Penggeledahan baru dilakukan keesokan harinya lantaran kondisi gelap. Keesokan harinya BNN tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba ataupun alat yang digunakan untuk menghisap sabu. (way/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kocak Nih...Mengaku Aparat, Tapi KTP-nya Kok Dari Kertas Ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler