Mantan Bupati OI Terlibat Narkoba Siap Tebus Kesalahan

Selasa, 06 September 2016 – 12:52 WIB
Ahmad Wazir Noviadi . Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (5/9) kemarin. 

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi Ketua RT 05 tempat terdakwa tinggal juga Koordinator assessment BNN, dr Benny H Mualim.

BACA JUGA: Pembawa Sabu Jadi Tersangka, Bripka dan Istri Direhab

Seperti biasanya, persidangan Ofi selalu ramai dengan pendukung Ofi. Namun bedanya sidang hari itu diramaikan demo dari Aliansi Sriwijaya Bersih Narkoba (Asbun). Demo itu meminta PN mengusut tuntas kasus Ofi baik itu kasus narkoba juga dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Ketua RT 05, Sugeng Karyono mengaku saat kejadian, pihak BNN meminta izin masuk ke rumah terdakwa. "Saat itu mereka di depan pagar rumah, belum boleh masuk karena dijaga Pol PP," bebernya. Setelah diperbolehkan masuk, petugas BNN melakukan penggeledahan tapi tidak menemukan sesuatu. 

BACA JUGA: Pencuri Motor Dikeroyok Massa, Besoknya Innalillahi

"Kalau terdakwa saya tidak lihat digeledah atau tidak. Untuk rumah Ofi lainnya (sekomplek, red) digeledah esok hari, tapi saya tidak lihat, hanya laporan saja," ulasnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (6/9).

Ditanya apakah ada yang menunjukkan tanda pengenal, Sugeng mengaku tidak ada. "Saya datang ke tempat itu sudah ramai. Mungkin sudah ditunjukkan ke pemilik rumah tanda pengenalnya, tapi dengan saya tidak," ungkapnya. 

BACA JUGA: Parah! Dua Polisi Dikendalikan Penghuni Lapas buat Bisnis Narkoba

Sementara saksi dokter BNN yang melakukan asessment terhadap Ofi, dr Benny H Mualim menjelaskan Ofi menggunakan narkoba sejak semasa kuliah tahun 2007. Lalu pada 2011 menggunakan lagi, rutin seminggu sekali. "Paling banyak menggunakan sabu saat kampanye karena merasa tertekan," bebernya.

Setelah pemeriksaan dan direhabilitasi, Ofi menunjukkan perubahan signifikan dibanding orang lain yang juga menjalani rehab. "Semua aturan dan kegiatan dia lakukan. Sejauh ini sudah bebas narkoba, namun itu belum bisa dikatakan bebas karena belum jalani pasca rehabilitasi," imbuhnya.

Ofi sendiri mengaku pernah menggunakan narkoba saat SMA dan kuliah semester dua. "Di Palembang pernah, terakhir Desember 2015, karena saya stres, banyak pikiran pas kampanye sehingga saya gunakan narkoba lagi," bebernya. 

Ketika itu, lanjutnya, Ofi meminta Murdani mencarikan sabu, namun hanya sekedar meminta. “Saya tidak pernah menitipkan uang,” ulas Ofi yang saat itu mengenakan kemeja putih lengan pendek dan kopiah.

Namun, sejak Januari hingga dirinya ditangkap tidak lagi menggunakan narkoba karena sadar tidak bermanfaat. Ditanya majelis hakim mengenai tekad terdakwa lepas dari narkoba, Ofi pun meluapkan emosinya. 

"Saya tahu saya salah, dan saya akan menebus kesalahan itu. Kepada masyarakat saya tidak berharap percaya dengan saya, saya hanya meminta percayalah terhadap kebenaran," bebernya.

Setelah Ofi, giliran Murdani (berkas terpisah) memberikan keterangannya. Dirinya mengakui seminggu sekali menggunakan narkoba jenis sabu. “Tapi itu saya gunakan sendiri di kebun,” ungkap pria yang juga Pol PP di OI ini. Terkait transaksi kepada Ofi, menurutnya, hanya memberikan sisa yang dia gunakan. “Sisanya saya taruh di atas pintu,” ulasnya. 

Faisal Roche alias Ichan (berkas terpisah) juga mengaku pengguna narkoba. Hanya dia tidak pernah menggunakannya bersama terdakwa. 

“Pernah, itu saya lakukan bersama teman lain di kawasan gandus,” ungkapnya. 

Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim diketuai Ardianda Patria meminta JPU menyiapkan tuntutan untuk ketiga terdakwa. “Tolong JPU menyiapkan tuntutan,” tegasnya. 

JPU Ursula Dewi hanya meminta waktu dua hari untuk membuat tuntuan. Tuntutan siap dibacakan Rabu, 7 september 2016,î bebernya. Majelis Hakim pun menunda persidangan untuk dilanjutkan Rabu (7/9). 

Sementara penasehat hukum terdakwa, Febuar Rahman mengatakan keterangan saksi dokter BNN, Ofi memperlihatkan peningkatan kesehatan. "Semua aturan diikutinya jadi sekarang bisa dikatakan ada kemajuan yang positif," bebernya. 

Selain itu, keterangan saksi tidak ada yang namanya pesta narkoba jadi pihaknya yakin Ofi hanya pengguna. "Hari ini sudah selesai pemeriksaan saksi, kami tidak ajukan saksi meringankan, tinggal tunggu tuntutan JPU," pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Ursula Dewi mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan antara bulan Januari-Maret 2016 di komplek Bandar Baru Permai Kecamatan Gandus. 

Awal Januari 2016 terdakwa minta dicarikan sabu seberat 0,5 gram kepada terdakwa Ichan (berkas terpisah) seharga Rp 700 ribu. Ichan membeli sabu dari Ayub Rp 600 ribu sehingga mendapat untung Rp 100 ribu. Setelah didapat, sabu diletakkan di dinding belakang rumah AW Nofiadi jalan Musyawarah Komplek Bandar Baru Permai Kecamatan gandus. 

Hal itu kembali dilakukan akhir Januari dan awal Februari dimana Ofi memesan 0,5 gram sabu kepada Ichan. Pada akhir Februari, Ofi memesan satu gram sabu dan memberi uang Rp1,4 juta kepada Ichan, dimana Ichan mendapat keuntungan Rp200 ribu. 

Pada 10 Maret 2016, Ofi kembali menyuruh Ichan membeli 0,5 gram sabu seharga Rp700 Ribu, Ichan mendapat keuntungan Rp100 ribu. Lalu pada 13 Maret Ofi kembali memesan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp1,4 juta. Ichan juga mendapat keuntungan Rp 200 ribu. 

Barang bukti tersebut dikonsumsi Ofi dan sisanya dibuang ke closet kamar mandi. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, Ofi positif mengandung metafetamina. (way/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukannya Mengayomi, Brigpol AM Malah Berduet Nyabu Bareng Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler