Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan

Sabtu, 09 Maret 2024 – 09:08 WIB
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Erick Sarumaha (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024). (HO).

jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam perkara korupsi izin pembukaan lahan di Kabupaten Samosir.

Selain itu, terdakwa Mangindar Simbolon juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.

BACA JUGA: Info dari KPK soal Kerugian Negara pada Kasus Korupsi di PT Taspen, Wow

"Bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan," kata JPU Kejati Sumut Erick Sarumaha di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3).

Jaksa meyakini dari fakta persidangan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi

"Yaitu, melakukan atau turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait pembukaan lahan di Kabupaten Samosir," kata jaksa mengutip materi pasal itu.

Setelah pembacaan nota tuntutan oleh JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Padang Pariaman Dilanda Banjir dan Tanah Longsor, 3 Orang Meninggal Dunia

Sebelumnya, Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon pada 23 Agustus 2023, terkait kasus dugaan korupsi pembukaan lahan di Kabupaten Samosir yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32,74 miliar.

"Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS atas dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan untuk permukiman dan pertanian pada kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, karena diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan.

Yos mengatakan dugaan korupsi dilakukan pada saat tersangka MS masih menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir tahun 1999 hingga 2005, yaitu berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat keputusan dan alat bukti petunjuk.

"Dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000," tutur Yos.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler