jpnn.com - SAMPANG - Setelah sempat bungkam, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) membuka diri untuk mengungkap status mantan Bupati Sampang Noer Tjahja dalam kasus korupsi PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi kemarin.
Untung menyatakan, penetapan Noer Tjahja sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 13 Januari 2014. Status tersangka yang disandang Noer Tjahja merupakan hasil pengembangan penyidikan atas mantan direksi PT SMP yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hari Oetomo, mantan Dirut PT SMP, dan Muhaimin, mantan direktur PT SMP.
BACA JUGA: Sniper Tikus Beraksi, Panen Melimpah
"Noer Tjahja ditetapkan sebagai tersangka mengingat yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara Rp 16 miliar dalam pengelolaan keuangan PT SMP," ucapnya.
Tidak hanya itu, mantan bupati yang dikenal dengan sebutan bapak pembangunan tersebut juga diduga telah menunjuk PT SMP sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang dengan mengatasnamakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Padahal, PT Sampang Mandiri Perkasa bukan perusahaan daerah atau BUMD," terang Untung.
BACA JUGA: Kejar Beking Pelangsir BBM
Penetapan tersangka oleh Kejagung tidak lantas begitu saja diterima Noer Tjahja. Mantan bupati periode 2008-2012 itu justru mempertanyakan kebenaran informasi penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Sampai saat ini, saya belum tahu status saya sebagai apa. Penetapan tersangka itu justru saya dengar dari media massa, bukan dari Kejagung," ucapnya saat berkunjung ke Rutan Kelas II B Sampang kemarin.
BACA JUGA: Gubernur Sultra Ikut Setujui Kota Raha Dicoret
Noer Tjahja menuding keluarnya sprindik tersangka bisa saja terjadi karena copy paste yang sengaja dilakukan Kejagung. "Wong namanya manusia yang bikin sprindik, bisa saja copy paste atau gimana," tudingnya.
Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan klarifikasi ke Kejagung soal status tersangka yang sudah beredar luas di media massa. "Sehabis dari sini, saya akan klarifikasi ke Kejagung, status saya apa," tuturnya.
Apakah selama ini tidak pernah ada pemanggilan? Suami Winahyu itu mengaku sudah dua kali dipanggil Kejagung. Itu pun statusnya hanya sebagai saksi untuk tersangka Hari Oetomo dan Muhaimin. "Kalau pemanggilan sebagai tersangka tidak pernah," terangnya.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut dibidik Kejagung karena kejanggalan pembelian SPBE oleh PT SMP yang dipimpin Hari Oetomo dan Muhaimin. Pembelian SPBE itu mencapai lebih dari Rp 10 miliar kepada PT Asa Perkasa. Padahal, berdasar analisis berbagai kalangan, SPBE jika dibeli hanya sekitar Rp 3 miliar .
Masih ada lagi, anggaran dana pengerukan tanah di belakang SPBE juga Rp 4 miliar. Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terjadi pada pembelian sejumlah aset mobil PT SMP yang menelan dana hingga Rp 3 miliar. (gik/fei/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demam Jokowi Meluas Sampai Bali
Redaktur : Tim Redaksi