jpnn.com, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun divonsi bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jambi.
Ketiganya yakni mantan Bupati Sarolangun, Madel, Fery Nursanti dan Joko Susilo.
BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Endus Penyelewengan di Piala Soeratin
Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/1). Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono.
Dalan putusannya, hakim menyebutkan jika ketiga terdakwa tidak terbukti baik pasal primer dan pasal subsider.
BACA JUGA: Penyidik KPK Bakal Sambangi Kementan Tiap Minggu
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum," ujar hakim Edi Purnomo.
Selain itu hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk memperbaiki nama baik para terdakwa. "Untuk mengembalikan nama baiknya," pungkasnya. (pds)
BACA JUGA: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 20 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Jambi Pecat Tiga Anggotanya
Redaktur & Reporter : Budi