Mantan Bupati Tapteng Bakal Dijemput Paksa setelah Lebaran

Selasa, 12 Juni 2018 – 17:34 WIB
Penipuan. Foto: Ilustrasi: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan akan menjemput paksa mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung usai lebaran tahun ini.

Pasalnya, Sukran Jamilan sudah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan penyidik.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dicekal

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sesuai jadwal, Sukran harusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya, pada Jumat (8/6/2018) lalu.

“Panggilan kedua terhadapnya sudah kita lakukan kemarin (Jumat). Tapi dia juga tidak datang,” ujar MP Nainggolan, Selasa (12/6/2018).

BACA JUGA: Polisi Resmi Tetapkan Mantan Bupati Tapteng Jadi Tersangka

Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran ada mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sedangkan terlapor lainnya Amirsyah Tanjung yang juga merupakan kerabat Sukran, mengirimkan surat keterangan sakit sehingga tidak bisa menghadiri panggilan penyidik.

BACA JUGA: Ini Alasan Pelapor Lyra Virna Tak Langsung Ditahan

“Sukran merasa keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka,” jelasnya.

Karenanya, MP Nainggolan menegaskan, pasca lebaran nanti penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap keduanya.

Dalam panggilan ini, sambung dia, hal itu akan disertai dengan surat untuk membawa paksa mereka ke Polda Sumut.

“Panggilan ketiga dilakukan setelah lebaran. Di situ akan disertakan dengan surat untuk membawa paksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi.

Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.

Begitupun, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.

Terlapor ada dua orang yaitu Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar 450 juta rupiah, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. (fir)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler