Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Bupati Tapteng Dicekal

Kamis, 24 Mei 2018 – 23:16 WIB
Ilustrasi. Foto: istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut segera mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Sukron Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pengajuan pencekalan untuk memudahkan pemeriksaan terkait dengan kasus penipuan dengan tersangka Sukron sendiri.

BACA JUGA: Polda Sumut Tetapkan Eks Bupati Tapteng Tersangka Penipuan

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke pihak imigrasi.

“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Puluhan IRT Tertipu Arisol, OJK: Itu sudah Ranah Pidana

MP Nainggolan juga menjelaskan pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya AT.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” kata Nainggolan.

BACA JUGA: Bawa Kabur Uang Anggota Rp 3 M, Rumah Bos Arisol Disegel

Ditanya tentang pemeriksaan tersangka, Nainggolan menyebut telah menjadwalkannya.

“Pekan depan tersangka kita periksa sebagai tersangka,” pungkas mantan Kapolres Nias Selatan (Nisel) tersebut. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjikan Investasi dengan Dolar Palsu, Dua Penipu Dibekuk


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler