Mantan Dewan Terancam Penjara Seumur Hidup

Soal Penggunaan Mobil Dinas Dewan

Jumat, 04 Februari 2011 – 02:02 WIB
AIMAS- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Sorong periode 2004-2009 berinisial YL dan YO terancam hukuman seumur hidupKarena keduanya telah melanggar ketentuan pidana 10 huruf a, UU 31 tahun 1999 dan yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, junto 52 (1) ke 1 e, KUHP

BACA JUGA: Dewan Evaluasi Pihak Asuransi



Karena keduanya diduga menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten sorong type MPV dengan Nopol DS 5066 Z dan DS 5067 Z yang seharusnya setelah tidak menjabat segera dikembalikan
Demikian disampaikan Kapolres Sorong, AKBP P

BACA JUGA: 12 Calon Anggota MRP Perebutkan 6 Kursi

Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Bleskadit kepada Radar Sorong kemarin di ruang kerjanya.

“Didalam ketentuan jika apabila pejabat yang menggunakan kendaraan dinas maksimal dalam satu minggu sudah harus kembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan tersebut
Namun kenyataan kedua kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan anggota DPRD ini setelah turun dari jabatannya sebagai wakil rakyat masih terus menggunakan fasilitas pemerintah selama dua tahun sejak tahun 2009 belum juga diserahkan

BACA JUGA: 9 Warga Batam Terjebak di Kairo



Malahan mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,”kata Kasat Resrim seraya menambahkan akhirnya atas kasus ini, Setwan Kabupaten Sorong melaporkan kasus ini untuk segera memanggil kedua pelaku berinisial YL dan YO hingga akhirnya kedua kendaraan dinas tersebut diserahkan ke Polres.

Dijelaskan, bahwa tahap penyelidikan yang dilakukan jika ditemukan cukup bukti maka keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlakuKarena baik pelaku maupun empat orang saksi telah dimintai keterangan“Sekwan bersama 3 orang Kasubag serta bendahara Setwan telah dimintai keterangan,”tegasnya.

Semen tara itu dari keterangan sebelumnya, Ketua DPRD Kabsor, Zeth Kadakolo, SE mengemukakan terhadap kasus ini tergantung pada pimpinan dewan apakah mau diproses hukum atau dihentikan.(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler