BACA JUGA: Dewan Evaluasi Pihak Asuransi
Karena keduanya diduga menggunakan mobil dinas DPRD Kabupaten sorong type MPV dengan Nopol DS 5066 Z dan DS 5067 Z yang seharusnya setelah tidak menjabat segera dikembalikan
BACA JUGA: 12 Calon Anggota MRP Perebutkan 6 Kursi
Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Alex Bleskadit kepada Radar Sorong kemarin di ruang kerjanya.“Didalam ketentuan jika apabila pejabat yang menggunakan kendaraan dinas maksimal dalam satu minggu sudah harus kembalikan kendaraan dinas yang telah digunakan tersebut
BACA JUGA: 9 Warga Batam Terjebak di Kairo
Malahan mereka menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka,”kata Kasat Resrim seraya menambahkan akhirnya atas kasus ini, Setwan Kabupaten Sorong melaporkan kasus ini untuk segera memanggil kedua pelaku berinisial YL dan YO hingga akhirnya kedua kendaraan dinas tersebut diserahkan ke Polres.
Dijelaskan, bahwa tahap penyelidikan yang dilakukan jika ditemukan cukup bukti maka keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-udangan yang berlakuKarena baik pelaku maupun empat orang saksi telah dimintai keterangan“Sekwan bersama 3 orang Kasubag serta bendahara Setwan telah dimintai keterangan,”tegasnya.
Semen tara itu dari keterangan sebelumnya, Ketua DPRD Kabsor, Zeth Kadakolo, SE mengemukakan terhadap kasus ini tergantung pada pimpinan dewan apakah mau diproses hukum atau dihentikan.(ris)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA
Redaktur : Tim Redaksi