Pemakzulan Wako Surabaya Harus Diuji MA

Kamis, 03 Februari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tetap aman hingga ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberhentikannya secara definitifNamun sebelum sampai ke Mendagri, rekomendasi DPRD Surabaya tentang pemakzulan Rismaharini harus diuji di Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, pemecatan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru

BACA JUGA: Mendagri Nilai DPRD Surabaya Keterlaluan

Namun menurut Harifin, sebelum usulan pemecatan diproses Mendagri, keputusan DPRD akan diuji dulu di MA
"Dari DPRD langsung ke MA," ujar Harifin di MA, usai menerima kunjungan Komisi III DPR, Rabu (2/2).

Harifin menjelaskan, MA akan menguji apakan proses pengambilan keputusan untuk melakukan pemecatan itu sudah sesuai prrosedur atau justru sebaliknya

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama

Harifin mencontohkan kasus pemecatan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Anwar Adnan Saleh oleh DPRD Sulbar pada Desember 2008.

Menurut Harifin, MA menganggap keputusan DPRD Sulbar itu tidak sah
"Karena (pengambilan keputusan) hanya dihadiri oleh 19 anggota DPRD, padahal UU (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda) mengatakan kalau ingin mengajukan pendapat 2/3

BACA JUGA: PKS Jamin Tak Ada Mutasi Ngawur di Pemprov Sumut

Itu yang kita periksa," ucapnya.

Dalam UU 32 Tahun 2004, pada pasal 29 ayat (4) huruf a disebutkan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban

Namun pada pasal dan ayat yang sama juga disebutkan, hak menyatakan pendapat itu harus melalui paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 jumlah anggota DPRD, dan keputusan tentang pemecatan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Meski demikian Harifin juga mengatakan, meski keputusan DPRD akan diuji di MA namun urusan administrasi tentang pemberhentian kepala daerah tetap ada di pemerintah"Yang kita lakukan apakah pendapat DPRD itu benar atau tidak? Kalau benar silahkan proses administrasi selanjutnya ke pemerintahJadi kita hanya memeriksa pendapat (DPRD) itu sudah benar, sesuai aturan hukum atau tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Senin (31/1) lalu enam dari tujuh fraksi di DPRD Surabaya sepakat untuk memberhentikan Rismaharini dari kursi Wali kotaKeenam fraksi itu adalah Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Damai Sejahtera, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Demokrasi Indonesia dan Fraksi Apkindo yang merupakan gabungan dari Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Sikap tersebut diambil setelah Pansus Angket Pajak Reklame menemukan 18 kesalahan terkait proses munculnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kenaikan Pajak ReklameHanya Fraksi Keadilan Sejahtera yang masih mendukung Risma sebagai Wali Kota.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Setujui Perpanjangan Tugas MRP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler