JAKARTA - Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PHI Depnakertrans) berinisial MT, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKDia diduga telah merugikan negara hingga Rp 11,3 miliar dalam proses pengelolaan keuangan Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja (YDTP) Migas 2003-2008
BACA JUGA: Pertemuan Four Seasons Tak Rancang Korupsi?
"Terhitung sejak hari ini, penyelidikan terhadap MT kita naikan menjadi penyidikan," ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Suedi Husein didampingi juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (6/4)
BACA JUGA: Survei LSN : Gerindra Sodok Partai Golkar
Suedi menjelaskan, kasus ini bermula dari dilikuidasinya YDTP oleh pemerintah pada tahun 2000
BACA JUGA: Hetty Koes Endang: Saya Ikhlas
Belakangan terungkap, MT justru mengeluarkan SK pembentukan tim pengelola yang tugasnya sama dengan tim likuidasiNamun sisa aset YDTP senilai Rp 134,472 miliar dan USD 250.327 yang seharusnya masuk kas negara lewat tim likuidasi, justru masuk ke rekening tim pengelola"Sebagian dananya digunakan untuk membangun rumah sakit oleh MT," beber Suedi.
Atas perbuatannya itu, MT diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau pasal 11 atau 12 e UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiSeiring dengan proses penyidikan, lanjut Suedi, akan diketahui berapa sebenarnya uang yang dinikmati MT.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Redaktur : Tim Redaksi