Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis

Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
TERIMA VONIS- Mantan ketua Komisi IV DPR RI, H Yusuf Erwin Faisal menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor, di Jakarta, Senin (06/04). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA- Vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subside 6 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor langsung diterima Yusuf Erwin FaisalSuami Hetty Koes Endang tersebut dengan lantang mengucapkan tanggapannya tanpa keraguan sedikitpun

BACA JUGA: Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan


“Saya terima, majelis hakim,” kata Yusuf Erwin dengan tegas.
Majelis hakim juga sempat menawarkan apakah terdakwa pikir-pikir dulu atau melakukan banding terhadap vonis tersebut
“Saya terima biar cepat selesai saja,” ujar Yusuf didesak wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, KUningan, Jakarta Selatan.

Kendati Yusuf menerima, namun tim kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani itu

BACA JUGA: Siang Ini, Yusuf Erwin Faisal Divonis

“Kami akan telaah lagi putusan majelis
Soalnya kami tidak sepakat dengan pasal  (12 huruf a tentang menerima suap) yang diterapkan

BACA JUGA: Tokoh Muda Kalimantan Deklarasikan Jaringan Intelektual

Awalnya kami minta Pak Yusuf piker-pikir dulu, tapi klien kami bilang mau cepat selesai, ya kami ikuti aja,” papar coordinator kuasa hukumnya, Shiela Salomo

Jaksa Pentuntut Umum (JPU) M Rum dkk yang menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Yusuf tak langsung menerima, pasalnya vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun penjara“Kami piker-pikir Yang Mulia,” kata Rum
Alasan majelis hakim memvonis 4,5 tahun untuk Yusuf, sama seperti vonis untuk Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV, dari Dapil Sumatera Selatan.  “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankanHal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Yusuf Erwin Faisal tidak mencerminkan turut serta dalam semangat pemberantasan korupsiHal-hal yang meringankan, terdakwa menyelesali perbuatannaya, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” cetus Edward

Yusuf Erwin selain divonis menerima hadiah dari Pemprov Sumatera Selatan atau pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait rekomendasi Komisi IV DPR-RI terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, TAA, Banyuasin, Sumsel, dia juga divonis menerima duit panas dari kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu ) di Departemen Kehutanan RI(fuz/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Indonesia Krisis Ulama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler