BACA JUGA: Yusuf Erwin Faisal Divonis 4 tahun 6 bulan
“Saya terima, majelis hakim,” kata Yusuf Erwin dengan tegas.
Majelis hakim juga sempat menawarkan apakah terdakwa pikir-pikir dulu atau melakukan banding terhadap vonis tersebut
Kendati Yusuf menerima, namun tim kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani itu
BACA JUGA: Siang Ini, Yusuf Erwin Faisal Divonis
“Kami akan telaah lagi putusan majelisBACA JUGA: Tokoh Muda Kalimantan Deklarasikan Jaringan Intelektual
Awalnya kami minta Pak Yusuf piker-pikir dulu, tapi klien kami bilang mau cepat selesai, ya kami ikuti aja,” papar coordinator kuasa hukumnya, Shiela SalomoJaksa Pentuntut Umum (JPU) M Rum dkk yang menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Yusuf tak langsung menerima, pasalnya vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun penjara“Kami piker-pikir Yang Mulia,” kata Rum
Alasan majelis hakim memvonis 4,5 tahun untuk Yusuf, sama seperti vonis untuk Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV, dari Dapil Sumatera Selatan. “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankanHal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Yusuf Erwin Faisal tidak mencerminkan turut serta dalam semangat pemberantasan korupsiHal-hal yang meringankan, terdakwa menyelesali perbuatannaya, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” cetus Edward
Yusuf Erwin selain divonis menerima hadiah dari Pemprov Sumatera Selatan atau pengusaha Chandra Antonio Tan, terkait rekomendasi Komisi IV DPR-RI terkait pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, TAA, Banyuasin, Sumsel, dia juga divonis menerima duit panas dari kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu ) di Departemen Kehutanan RI(fuz/gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag: Indonesia Krisis Ulama
Redaktur : Tim Redaksi