jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/9) sore.
Irman digarap sebagai saksi korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, untuk tersangka pejabat pembuat komitmen Sugiarto. Irman membantah rumor yang berkembang bahwa ia akan dijadikan tersangka e-KTP.
BACA JUGA: Beri Kuliah Umum di Brawijaya, Puan Ingatkan soal GNRM
"Wah, saya tidak tahu. Tadi saya hanya memberikan keterangan (sesuai) apa yang diminta," ujar Irman di kantor KPK, Selasa (27/9).
Ia mengatakan, hingga hari ini masih berstatus saksi. "Saya tidak ada tanggapan karena saya dipanggil sebagai saksi," ujarnya.
BACA JUGA: Nazaruddin Sebut Mantan Mendagri Harus Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
Ihwal pemeriksaan yang dijalani hari ini, Irman enggan menjelaskan lebih detail. "Wah kan dari pagi, banyak juga ya keterangannya. Tidak hafal lagi," ungkap Irman.
Namun, ia mengatakan, yang paling utama ialah soal penerbitan surat keputusan tim dan pembagian tugas teknis dalam pengadaan e-KTP. "Kalau soal arahan, tidak ada ada setahu saya," jelasnya.
BACA JUGA: Jangkrik Boss, Pembajak Warkop DKI Reborn Ternyata Cewek Iseng
Irman beberapa waktu belakangan kerap bolak-balik menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko PMK: Perlu Terobosan untuk Sukseskan Program KB
Redaktur : Tim Redaksi