jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mengatakan tidak melihat ada kerugian negara dalam dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Hanya saja, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang memastikan ada kerugian negara Rp 2 triliun dalam kasus yang sudah dua tahun disidik ini.
BACA JUGA: Pangab Pakistan Lakukan Kunjungan Khusus di Indonesia
"Saya belum tahu itu. Saya tidak melihat adanya kerugian negara. Saya serahkan ke KPK," kata Irman usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (21/9).
Dia juga mengklaim tidak terlibat dalam kasus itu. Termasuk dalam hal menentukan perusahaan pemenang tender proyek Rp 6 triliun. "Saya tidak tahu. Saya tidak ikut proses itu," ujar Irman.
BACA JUGA: Ratu Hemas: Tangkap Teroris, RT dan RW Harus Diberi Tahu
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, telah memperoleh perhitungan kerugian negara kasus itu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Yang kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun," kata Agus, Kamis 16 Juni 2016.
KPK baru menetapkan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Belum ada tersangka lagi yang dijerat komisi antirasuah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Jessica Tuding JPU Tak Independen
BACA ARTIKEL LAINNYA... KRI Mentawai Angkut Pasukan Marinir Amankan Wilayah Natuna
Redaktur : Tim Redaksi