jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempersilakan kubu Jessica Kumala Wongso melayangkan pengaduan ke Jaksa Agung M Prasetyo.
Ardito mengklaim bahwa JPU masih menjaga independensinya dalam menjalankan dakwaan sidang.
BACA JUGA: KRI Mentawai Angkut Pasukan Marinir Amankan Wilayah Natuna
"Ya silakan lah. Itu kan haknya beliau. Kami merasa apa yang dilakukan selama ini sudah benar dan masih dalam koridor," kata Ardiro di sela-sela sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Dia mengatakan, tuduhan JPU tidak independen merupakan penilaian subjektif. Menurutnya, JPU hanya berupaya agar dakwaannya tidak lepas dari tuntutan.
BACA JUGA: Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017
"Itu terserah penilaian beliau. Saya pun bisa menilai apakah dia profesional atau tidak," jelas dia.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Sengketa Internal Parpol Bikin Persiapan Pilkada Terancam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Aturan Hutan Adat Disederhanakan
Redaktur : Tim Redaksi