Kubu Jessica Tuding JPU Tak Independen

Kamis, 22 September 2016 – 02:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso. FOTO: Dok.Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mempersilakan kubu Jessica Kumala Wongso melayangkan pengaduan ke Jaksa Agung M Prasetyo.

Ardito mengklaim bahwa JPU masih menjaga in‎dependensinya dalam menjalankan dakwaan sidang.

BACA JUGA: KRI Mentawai Angkut Pasukan Marinir Amankan Wilayah Natuna

"‎Ya silakan lah. Itu kan haknya beliau. Kami merasa apa yang dilakukan selama ini sudah benar dan masih dalam koridor‎," kata Ardiro di sela-sela sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dia mengatakan, tuduhan JPU tidak independen merupakan penilaian subjektif. Menurutnya, JPU hanya berupaya agar dakwaannya tidak lepas dari tuntutan.

BACA JUGA: Prajurit TNI Harus Bersikap Netral Pada Pilkada 2017

"‎Itu terserah penilaian beliau. Saya pun bisa menilai apakah dia profesional atau tidak," jelas dia.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Sengketa Internal Parpol Bikin Persiapan Pilkada Terancam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Aturan Hutan Adat Disederhanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler