JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di berbagai daerah sejak 12 Mei 2008 silam, akhirnya terhitung sejak hari ini mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun demikian Oentarto berkilah bahwa otak dalam korupsi pengadaan mobil damkar itu adalah Mantan Mendagri Hari Sabarno dan pengusaha Hengky Samuel Daud.
Hari ini, Oentarto menjalani pemeriksaan selama 9 jam mulai jam 9.30 hingga 18.30
BACA JUGA: DPR Panggil Menlu dan Dubes Ri di Malaysia
Tak banyak kata-kata yang keluar dari mantan Gubernur Sulawesi Barat iniNamun demikian Oentarto menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab
BACA JUGA: Purnomo Kecewa dengan Exxon Cepu
"Pak Hari Sabarno nanti nyusul karena dia komandan (atasan oentarto di Depdagri)Pekan lalu, Oentarto melalui telepon kepada JPNN juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah berinisiatif menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran
BACA JUGA: Harga ICP 2010, Capai 70 US$ Barel
"Saya ini kan PNS, jadi terikat kepatuhan kepada atasanKalau atasan tidak menyuruh masa saya membuat radiogram," kilah Oentarto.Sementara dalam pemeriksaan kemarin, penyidik KPK tidak hanya mencecar Oentarto soal radiogram bernomor T.131.51/299/OTDA yang menjadi dasar pengadaan mobil pemadam yang menggunakan pompa merk Tohatsu type V 80 ASM di daerahOentarto juga dicecar dengan surat yang ditandatanganinya untuk Bea dan Cukai perihal permohonan pembebasan pajak bea masuk dalam rangka impor mobil pemadam kebakaran merek Morita
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, akibat dua surat yang dikeluarkan oentarto tersebut pemda berbondong-bondong membeli mobil pemadam kebakaran merek Tohatsu dan Morita sekaligus menunjuk PT Istana Sarana raya dan PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud sebagai sebagai penyedia barang"Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp 30 miliar," ujar Johan.
Johan menjelaskan, Oentarto dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ke-2 KUHAP"Dan untuk kepentingan penytidikan, KPK upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni iniSelanjutnya tersangka kita titipkan di Cipinang," ujar Johan
Terkait penahanan dan pasal yang disangkakan atas Oentarto, Firman Wijaya yang menjadi penasihat hukum Oentarto mengatakan, jika KPK menggunakan pasal 55 dan 56 KUHAP yang di-junctokan menyebutkan turut serta bersama melakukan tindakan melawan hukum maka Hari Sabarno sebagai atasan yang memerintahkan Oentarto dan Hengky Samuel Daud sebagai pengusaha yang terus melobi Depdagri seharusnya juga ikut terseret dengan kasus radiogram tersebut.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan Depnakertrans Dituntut Empat Tahun
Redaktur : Tim Redaksi