Rekanan Depnakertrans Dituntut Empat Tahun

Selasa, 02 Juni 2009 – 14:59 WIB

JAKARTA - Direktur CV Dareta, Erry Fuad, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (2/6)Bos perusahaan yang menjadi rekanan Depnakertrans itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar ditambah denda sebesar Rp200 juta

BACA JUGA: Presiden Didesak Terbitkan Perppu

Bila denda tak dibayar, kurungan penjara ditambah tiga bulan.

"Kami mengajukan tuntutan untuk terdakwa, agar majelis hakim pada pengadilan tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Erry Fuad
Kami menuntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan," papar anggota JPU Chatarina Mulya saat membacakan tuntutan.

JPU menuding terdakwa Erry Fuad merugikan negara sekitar Rp3 miliar

BACA JUGA: ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD

Kerugian itu diduga terkait proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan balai latihan, serta untuk pelayanan teknis di Medan, Serang, Makasar, dan Ternate.

Rekanan Depnakertrans lainnya, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Gita Vidya Utama sudah divonis lebih dulu
Wanita itu dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan

BACA JUGA: Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu

(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kejar Adelin Lis ke Australia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler