JAKARTA - Direktur CV Dareta, Erry Fuad, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan perkara korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Selasa (2/6)Bos perusahaan yang menjadi rekanan Depnakertrans itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar ditambah denda sebesar Rp200 juta
BACA JUGA: Presiden Didesak Terbitkan Perppu
Bila denda tak dibayar, kurungan penjara ditambah tiga bulan."Kami mengajukan tuntutan untuk terdakwa, agar majelis hakim pada pengadilan tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Erry Fuad
JPU menuding terdakwa Erry Fuad merugikan negara sekitar Rp3 miliar
BACA JUGA: ADKASI Nilai PP 21 Tahun 2007 Sudutkan DPRD
Kerugian itu diduga terkait proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengembangan balai latihan, serta untuk pelayanan teknis di Medan, Serang, Makasar, dan Ternate.Rekanan Depnakertrans lainnya, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Gita Vidya Utama sudah divonis lebih dulu
BACA JUGA: Pengacara : Bea Masuk Damkar Urusan Menkeu
(gus/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kejar Adelin Lis ke Australia
Redaktur : Tim Redaksi