jpnn.com - JAKARTA – Bekas Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Risnoe Wardhono harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9).
Dia akan diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II.
BACA JUGA: KPK Periksa Dirut Bososi untuk Kasus Nur Alam
Risnoe akan digarap sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Diperiksa untuk tersangka RJL," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (8/9).
BACA JUGA: Disentil Megawati, KPK: Ayo Kawal Kami
Lino sudah hampir setahun menyandang status tersangka. Namun, sampai saat ini ia baru diperiksa satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menyatakan masih fokus pada pemeriksaan saksi.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena menunjuk langsung perusahaan asal TiongkokWuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaan proyek. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 10 Kada Punya Rekening Mencurigakan, Mendagri: Tidak Terlalu Banyak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banggai: Apkasi Ikut Mensosialisasikan Penguatan DPD
Redaktur : Tim Redaksi