Mantan Dirut PLN jadi Tersangka di KPK

Minggu, 21 Maret 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi pada proyek Customer Management System (CMS) PT PLN JAwa Timur yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama mantan Dirut PT PLN, Eddie Widiono sebegaai pesakitanWakil Ketua KPK, Moch JAsin, menyebut Eddi sudah ditetapkan sebagain tersangka.

"Seingat saya sudah (Eddie Widiono ditetapkan sebagai tersangka), detilnya coba tanya Johan Budi (juru bicara KPK)," ujar Jasin melalu pesan singkat kepada wartawan, Minggu (21/3) malam.

Jasin mengaku belum tahu proses penanganan selanjutnya lantaran baru saja pulang dari luar negeri

BACA JUGA: Susno Mengaku Siap Pimpin KPK

"Saya baru pulang dari Perancis menghadiri sidang OECD on Bribery," sambung Jasin.

Namun ketika informasi dari M Jasin itu dikonfirmasi ke Johan Budi, justru juru bicara KPK itu belum bisa memastikan
"Saya perlu cek dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi proyek CMS itu mantan general manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono sudah menjadi terdakwa dan tinggal menunggu putusan pengadilan

BACA JUGA: SBY Disarankan Segera Campur Tangan

Mantan Direktur PLN itu didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 175 miliar itu.

Berdasarkan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Hariadi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri maupun rekanan PLN Jatim dalam proyek CMS.

JPU menguraikan bahwa Hariadi saat menjadi General Manajer  PLN Jawa Timur, tanpa melalui prosedur pengadaan barang, bersama Ahmad Fathoni Zakaria selaku Direktur Operasional Altelindo Karya Mandiri (PT AKM), pada 25 Oktober 2004 menandatangani surat perjanjian kerjasama tentang pengelolaan outsourcing pengelolaan CMS berbasis IT di PLN Jatim
Dari kontrak kerjasama itu, setiap pelangan PLN di Jawa Timur dikenai pungutan Rp 1800 belum termasuk PPN 10%.

Selain itu, ada PT Arthi Duta Aneka Usaha selaku perusahaan yang membiayai aplikasi software aplikasi CMS

BACA JUGA: Polri Didesak Proses Ulang Kasus Pajak

PT Arthi Duta bertanggung jawab atas aplikasi software CMS sesuai permintaan PLN Jatim, instalasi software CMS  di komputer PLN yang telah ditentukan, serta implementasi dan pemeliharaan softwareUntuk aplikasi software ini setiap pelanggan PLN dikenai pungutan Rp 695.

Akibat perbuatan Hariadi bersama Achmad Fathoni dan Saleh Abdul Malik selaku bos PT Altelindo Karya Mandiri, serta Arthur Pallupessy dari PT Arthi Duta Aeka Usaha, proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan di PLN Jatim sejak 2004 sampai 2007 itu telah mengakibatkan kerugian mnegara sebesar Rp 175 miliar.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal Merapat Semakin Kuat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler