BACA JUGA: Polri Didesak Proses Ulang Kasus Pajak
Hal itu bisa dilakukan karena presiden adalah atasan langsung tertinggi di tubuh Polri, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
BACA JUGA: Sinyal Merapat Semakin Kuat
Menurut dia, SBY bisa memanfaatkan semua informasi yang keluar dari pernyataan dan tuduhan mereka yang lagi berseteru
BACA JUGA: Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
"Agar lebih jernih jika diselesaikan oleh otoritas di luar PolriSebab, ini internal yang bergolak," kata alumnus Akpol 1971 ituSBY bisa memerintahkan Kejagung atau bahkan mengundang KPK"Kalau dibilang darurat, ya ini daruratSesama penegak hukum saling menuding di media," katanya
Bagaimana institusi Propam yang dimiliki Polri? Menurut Bambang, Propam akan efektif jika yang ditangani adalah pelanggaran disiplin internal"Tapi, ini yang diributkan kan kasus pidanaJadi, sebaiknya memang ada intervensi hukum dari luar yang diperbolehkan oleh undang-undang," katanyaSelama ini, kasus yang ditangani Propam terkait dengan Susno Duadji selalu berakhir damai.(aga/rdl/jpnn/c2/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Emir: Nanti Saya Jelaskan di Sidang
Redaktur : Antoni