Mantan Dirut RNI Bantah Terlibat Korupsi Gula

Kamis, 06 November 2008 – 18:43 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Rama Prihandana membantah terlibat kasus korupsi impor gula kristal (raw sugar) yang kini tengah disidik KPKMenurutnya, pelaksana pengadaan gula pasir tahun 2001-2004 itu dilakukan bawahannya

BACA JUGA: Ada Skenario Selamatkan Aulia Pohan



"Bukan saya pelaksanannya tapi bawahan saya," ucap Rama, kepada wartawan usai turun dari ruang pemeriksaan lantai VIII gedung KPK pukul 17.20 WIB
Rama yang posisinya di Dirut RNI digantikan Bambang Prijono Basoeki itu justru lebih banyak membalas pertanyaan wartawan dengan senyuman

BACA JUGA: Express Air Tergelincir di Fakfak



"Kayak kalian nggak tahu kasusnya aja
Saya diperiksa baru sekarang ini," ucap pria yang dalam pemeriksaan di KPK mengenakan batik cokelat seraya memasuki mobil Nissan Livina B 8851 YM yang segera meninggalkan gedung KPK.

Untuk kasus RNI, terhitung tanggal 9 Oktober 2008, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan RNI Ranendra Dangin sebagai tersangka

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Manfaatkan Obama

Dugaan KPK, selama proses pengadaan gula yang menguntungkan Rp 33 miliar itu, sebanyak Rp 4,5 miliar diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi RanendraTotal nilai impor yang dilakukan bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar

Ranendra juga telah dilarang pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM atas permintaan KPKRNI adalah BUMN yang bergerak di 3 bidang usaha yakni agroindustri, farmasi dan alat kesehatan, serta perdagangan dan industriDibidang agroindustri, RNI memiliki 10 pabrik gula berlokasi di Jawa dan Sulawesi Utara(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Mesti Usung Capres Non-Jawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler