Mantan DKP Pastikan Prabowo Pelanggar Sapta Marga

Minggu, 01 Juni 2014 – 18:32 WIB
Mantan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI, Yusuf Kartanegara bersama Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Jakarta, Minggu (1/6). Foto: Humas PKPI for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI,  Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara buka suara tentang pemberhentian terhadap Prabowo Subianto dari militer. Yusuf menyatakan bahwa Prabowo telah melanggar Sapta Marga.

Ditemui disela-sela Rakornas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), di Jakarta, Minggu (1/6), Yusuf mengungkapkan, DKP dibentuk sebagai tindak lanjut atas keputusan mahkamah militer (mahmil) terhadap Tim Mawar, sebuah tim di bawah Kopassus. Menurut Yusuf, mahmil telah memutuskan Tim Mawar bersalah karena melakukan penculikan aktivis sehingga ketua dan anggota-anggotanya dikenai sanksi.

BACA JUGA: Politisi PKS Minta Hasil Tes Kesehatan Capres Dibuka ke Publik

Karenanya ABRI yang kala itu di bawah Wiranto membentuk DKP untuk menindaklanjuti putusan mahmil. Ketuanya adalah Subagyo HS yang kala itu menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), sedangkan Yusuf adalah wakil ketuanya.

“DKP membahas kejadian penculikan itu. Prabowo pun dipanggil untuk ditanyai pertanggungjawabannya sebagai Danjen Kopassus, termasuk yang membawahi Tim Mawar,” kata Yusuf.

BACA JUGA: Prabowo Merasa Diuntungkan SBY tak Hadiri Pemaparan Visi Misi

Meski tak bersedia merinci pemeriksaan DKP terhadap Prabowo, namun Yusuf memastikan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu harus bertanggung jawab. "Tindakan itu melanggar Sapta Marga. Prajuritnya (Tim Mawar), termasuk komandannya (Prabowo)," tegas Yusuf seraya mengatakan bahwa di militer berlaku aturan ketika terjadi di kesatuan, komandannya harus bertanggung jawab atas tindakan anak buah.

Selanjutnya, DKP secara bulat memberikan rekomendasi ke Panglima ABRI. Isi rekomendasinya adalah memberhentikan Prabowo  dari ABRI.

BACA JUGA: Ferry Mursyidan: Jokowi-JK Hayati Ideologi Pancasila

Yusuf menambahkan, pemecatan sebenarnya hanya berlaku setelah ada sidang di mahmil. Hanya saja, katanya, Prabowo tak pernah menghadapi proses persidangan di mahmil. “Sebenarnya arahnya ke sana (mahmil) walau akhirnya tak terealisasi,” ucap Yusuf.

Bagaimana dengan dugaan Prabowo diberhentikan karena berniat melakukan kudeta terhadap pemeirntahan Presiden BJ Habibie? Yusuf mengakui hal itu memang sempat jadi pembicaraan meski tak pernah secara resmi menjadi bahasan DKP. Yusuf beralasan harus ada hal yang memperkuat dugaan Prabowo melakukan kudeta.

“Kudeta itu kan harus ada pendukung, ada gerakan militer. Tak sembarangan kita sebut kudeta," ujar pria yang kini Sekjen PKPI itu.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur NTB Anggap Menangkan Prabowo-Hatta Hal Sepele


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler