Mantan Hakim Agung Jadi Saksi dalam Sidang Perkara Menghalangi Bayar PPN

Minggu, 16 April 2023 – 04:36 WIB
Mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba jadi saksi ahli sidang dugaan menghalang-halangi membayar PPN. Foto: dok.pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba menjadi saksi ahli PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) dalam perkara dugaan menghalang-halangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tergugat PT Pernod Ricard Indonesia (PT PRI).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Hakim Menguatkan Putusan Hukuman Mati Dalam Sidang Banding Ferdy Sambo

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Akhmad Suhel, Prof. Rehngena Purba menyatakan bahwa dalam hal telah ada perjanjian arbitrase, tetapi perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode itu juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.

BACA JUGA: Sidang Pleidoi Teddy Minahasa Besok, Para Ahli Bicara Peluang Bebas

Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso mengatakan sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan perbuatan melawan hukum menghalang-halangi membayar PPN merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Wincen Santoso.

BACA JUGA: Kubu Raja Sapta Oktohari Puas Setelah Menang Sidang Gugatan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, lanjut Wincen, tindakan tergugat melalui email yang melepaskan haknya ke arbitrase menegaskan bahwa perkara ini sudah tepat dan benar diajukan ke pengadilan.

Pelepasan tersebut, bahkan juga diterima oleh penggugat dengan diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Jadi, kami menunggu putusan sela majelis hakim pa 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.

Sementara itu, kuasa hukum PT. PRI Jeffry Suriatin menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut, sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

"Masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler