Mantan Hakim MK Ini Mengaku Pernah Terima Amplop

Jumat, 22 Mei 2015 – 17:18 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Fadlil Sumadi turut menjalani tes wawancara terbuka dalam tahap akhir seleksi calon hakim agung (CHA) di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (22/5).

Saat tes  berlangsung, Fadlil mengaku pernah menerima amplop saat bertugas. Ini diakuinya saat ditanyakan Komisioner KY Imam Anshari Saleh.

BACA JUGA: Nusron Ajak Pejabat Daerah dan Pastor Cegah Pengirimian TKI Ilegal

"Apakah benar saudara pernah diberi amplop dan saudara membuangnya?" tanya Imam dalam tes wawancara itu.

Mendapat pertanyaan itu, Fadlil tak membantahnya. Fadlil yang kini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, Jawa Tengah itu membenarkannya.

BACA JUGA: Pansel KPK Dekat dengan Rini Soemarno? Ini Reaksi Fadli Zon

Amplop itu diterimanya saat bertugas di PTA Semarang.‎

"Saya benar menerima amplop. Tapi tidak saya buang," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua Pansel KPK Orang Dekat Menteri Rini Soemarno?

Fadlil mengaku tidak membuang tapi juga tidak menikmati isi amplop itu.

Ia sengaja tidak membuangnya, karena harus dikembalikan dengan prosedur yang tepat. Ia pun menegaskan, amplop itu bukan berasal dari pihak yang berperkara.

"Saya harus kembalikan dengan cara bermoral, yaitu memberikan ke panitera dan menyuruh panitera untuk mengembalikannya," imbuh Fadlil.

‎Seperti diketahui, KY melaksanakan seleksi CHA periode I tahun 2015 untuk memenuhi kebutuhan 8 slot jabatan hakim agung yang kosong di Mahkamah Agung.

Kedelapan jabatan hakim agung yang kosong itu, yakni 1 hakim agung Kamar Agama‎, 2 hakim agung Kamar Perdata‎, 2 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 2 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar Militer.‎ (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Pabrik Beras Plastik Bikin Heboh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler