Mantan Hakim Ngotot Bandar Narkoba Dihukum Mati

Sabtu, 16 Mei 2015 – 17:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, hukuman mati terhadap bandar-bandar narkoba baik yang lokal maupun internasional tetap harus ditegakkan. "Dengan hukuman mati saja banyak (peredaran narkoba), apalagi tidak (dihukum mati)," papar Asep di Jakarta, Sabtu (16/5).

Menurut Asep, narkoba merupakan tindak pidana yang diatur hukum positif di Indonesia. Karena itu, dia meminta penegak hukum memahaminya dengan benar. Jangan sampai korban dan pengguna disalahgunakan untuk membebaskan bandar narkoba.

BACA JUGA: Ini Kegiatan Menteri Desa Peringati Isra Miraj

"Sekali hukuman mati itu adalah harga mati," tegas Asep. Dia mengingatkan, tekanan asing tak boleh memengaruhi sikap pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo bakal segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait kewajiban merehabilitasi pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar  mengatakan, Jokowi dalam sidang kabinet memerintahkan peserta agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Mau ke Bawah Saja

Setiap lembaga wajib melindungi dan mengayomi. Salah satunya dengan memberikan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. "Memenjarakan pengguna narkoba tidak akan menyelesaikan masalah," tegas Anang. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hindari Hukuman, Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler