Hindari Hukuman, Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna

Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan, banyak bandar atau pengedar mengaku sebagai pengguna narkoba supaya tak dihukum berat. Minimal, mereka dikenakan rehabilitasi dan lepas dari jerat pidana.

"Iya, karena pengedar hukumannya lebih berat daripada pemakai. Pemakai kan ada rehabilitasi," kata Asep usai sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto

Asep menambahkan, yang juga patut diwaspadai ialah permainan bandar dengan oknum aparat supaya tidak dijerat pasal pengedar narkoba. "Karena ada juga oknum yang bermain-main," tambah Asep.

Asep membandingkan situasi saat ini dengan ketika dirinya masih menjadi hakim. Saat itu, ada pengedar malah dikenakan pasal pengguna. "Ya karena kita tahu  pasalnya tidak ada ya kita hukum saja. Makanya ada kesan kenapa pengguna di hukum dulu ya karena kita tahu dia bukan pengguna, (tapi) pengedar," tambah Asep.

BACA JUGA: Awas... Bandar Narkoba Ngaku jadi Pengguna Supaya Direhabilitasi

Menurut Asep, banyak pengedar dituduh sebagai pengguna. Sebaliknya, pengguna dijadikan pengedar. "Itu tadi kalau tidak assessment langsung orang itu diproses. Hakim kan terikat oleh pasal, tetapi kalau menggunakan pasal 54 kan assasment dulu baru direhab," tegas Asep. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: BNN Sita Rp 100 Miliar dari Bandar Narkoba

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Rahmat Gobel Mau Bangun 5.000 Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler