MANTAN wartawan salah satu TV swasta bersama seorang pecatan TNI AD dibekuk aparat Polsek Cipondoh lantaran menjual senjata api (senpi) rakitanKedua tersangka adalah Ahmad Sofiyan, 31, warga Kebon Kopi RT 01/04, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel dan Ahmad bin Saputra, 30, warga Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 5 pucuk senjata api berbagai jenis beserta ratusan puluru pistol jenis revolver 38, kaliber 9 milimeter.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Tavip Yulianto menyatakan kedua tersangka ditangkap lantaran menjual senpi rakitan jenis pistol dan laras panjang secara illegal
BACA JUGA: Dua Anak Kalapas Nusakambangan Ditahan
Satu pucuk senjata api dijual antara Rp 3 juta-Rp 5 juta. ”Senpi itu dijual berdasarkan pesananTavip menduga kedua tersangka terkait jaringan pengedar senpi rakitan
BACA JUGA: Iyut Dipastikan Nyabu Sendirian
Keduanya mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) untuk mendapat senpi itu di daerah Jawa Barat untuk selanjutnya dijual di JakartaBACA JUGA: Kasus Penganiayaan, Mega KDI Dituntut 3 Bulan
Kemungkinan ada jaringan yang membantu mereka,” cetusnyaSementara itu, Kapolsek Cipondoh, Kompol Arlon Sitinjak menyatakan terungkap kasus itu berawal informasi masyarakat yang menyebutkan Ahmad Sofiyan, mantan wartawan salah satu TV swasta kerap membawa senjata apiDengan menyebutkan ciri-cirinya, petugas lantas melakukan investigasi di depan Apartemen CBD Serpong (Setos) Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang
Lokasi itu merupakan tempat nongkrong Ahmad SofiyanSetelah melihat tersangka melintas, polisi langsung menyergapnya”Dari jok motor Mio dengan nomor polisi B 7362 STU kami menemukan satu pucuk senpi merk Browning Hi power Autometic caliber 9 mm dan 4 butir peluru,” terangnya kepada INDOPOS (Group JPNN), Kamis (10/3)
Dari hasil pengembangan, diketahui Ahmad Sofiyan bekerja sama dengan Ahmad bin Saputra dalam mengedarkan senpiPetugas langsung menangkap Ahmad di rumahnya di kawasan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tanpa perlawanan
”Di rumah pecatan anggota TNI itu kami dapatkan 1 pucuk senpi jenis Revolver Cal 22 dan 3 pucuk senpi laras panjang merk Muser, Hunting Master dan Rapid, serta 30 butir peluru,” tegasnyaPerbuatan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa izin dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Makan Bakso Bareng, Digauli Paksa
Redaktur : Tim Redaksi