Mantan KaBIN Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Juli 2019 – 01:01 WIB
AM Hendropriyono di DPR, Jumat (12/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Jenderal (Purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono menggulirkan wacana tentang pembatasan masa jabatan seseorang di kursi kepresidenan hanya satu periode. Sebagai kompensasinya, Hendro mengusulkan masa jabatan seorang presiden ditambah menjadi delapan tahun.

Hendro menyampaikan hal itu usai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7). Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari pemikirannya tentang penambahan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi delapan tahun.

BACA JUGA: Polemik Kepulangan Rizieq, Hendropriyono : Kau Yang Memulai, Kau Yang Mengakhiri

BACA JUGA: Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Amendemen UUD

Mantan ketua umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu meyakini penambahan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun akan membuat pemerintah dan rakyat sama-sama kuat. Selain itu, tutur Hendro, tidak akan ada lagi presiden  yang sibuk berkampanye agar terpilih lagi untuk periode kedua.

BACA JUGA: Anggap Biaya Pemilu Terlalu Tinggi, Suhu Intel Tak Mau Berdiam Diri

“Tidak ada yang menggergaji pemerintah. Pemerintah tidak berkampanye sehingga kerja saja selama delapan tahun dengan betul,” ujar Hendro.

Hanya saja, kata Hendro, harus ada amendemen UUD 1945. Jika tak memungkinkan amendemen, mantan menteri transmigrasi dan pemukiman perambah hutan itu mengusulkan adendum atau penambahan pasal.

BACA JUGA: Yusril Sangat Berpengalaman, Diaz Hendropriyono Punya 3 Gelar Master dari AS

“Saya bilang tolong itu konstitusi kan bisa diadendum. Kalau tidak bisa diamendemen, diandendum saja,” katanya.

BACA JUGA: Anggap Biaya Pemilu Terlalu Tinggi, Suhu Intel Tak Mau Berdiam Diri

Hendro menambahkan, jika mau konsekuen maka pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Namun, status MPR juga harus dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara melalui amendemen UUD 1945.

“Kan UUD di mana-mana diamendemen biasa, tetapi harus disesuaikan dengan perkembangan keadaan lingkungan strategis,” ujar guru besar ilmu intelijen itu.(boy/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Pancasila Sangat Mendambakan Kembalinya UUD 1945


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler