jpnn.com, JAKARTA - Tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik.
BACA JUGA: Yusril Mengaku Netral soal Kisruh Demokrat, Anak Buah AHY Merespons Begini
Namun, saat sidang perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT dengan agenda pemeriksaan saksi, salah satu dari mantan kadernya mencabut gugatan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh ketua tim pengacara DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: Anak Buah Yusril Balas Andi Arief Demokrat, Telak Banget!
"Penggugat nomor dua yaitu Pak Yoseph kalau tidak salah mengundurkan diri dan mencabut sebagai pihak di dalam gugatan," kata pria yang akrab disapa BW itu, Kamis (23/9)
BW mengungkapkan Yoseph mencabut gugatannya dengan alasan tidak ingin proses demokrasi di Indonesia terganggu dengan adanya permohonan gugatan tersebut.
BACA JUGA: AHY Merasa Terhormat Diterima Sutarmidji dengan Hangat
Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyebutkan majelis hakim juga mengapresiasi pencabutan gugatan tersebut.
Menurut Bambang Widjojanto, pencabutan gugatan tersebut juga mempunyai konsekuensi hukum yang besar dan berat.
"Hakim mengatakan bukan sekadar ingin mengonfirmasi betul atau tidak, tetapi majelis hakim juga akan menentukan sikap atas pencabutan ini," lanjutnya.
Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu juga menyatakan bukan tidak mungkin majelis hakim menolak gugatan tersebut, lantaran diajukan tiga mantan kader dalam satu perkara.
"Ini, kan, gugatannya three in one, tiba-tiba jadi two in one, kan tidak aci," tutur Bambang Widjojanto.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra