Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

Kamis, 25 April 2024 – 08:42 WIB
Petugas Polres Simalungun memeriksa tersangka HG dalam dugaan kasus korupsi dana desa. ANTARA/HO-Polres Simalungun

jpnn.com, SIMALUNGUN - Personel Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap HG, mantan pangulu atau Kepala Desa (Kades) Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Mantan Kades itu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa anggaran 2021.

BACA JUGA: Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja

"HG merupakan pangulu tahun 2021 yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa Nagori Purwodadi anggaran 2021," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4).

Penangkapan HG di Kecamatan Pematang Bandar, dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024.

BACA JUGA: Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil audit inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun terdapat kerugian negara sebesar Rp 337.103.749 akibat penyalahgunaan dana desa tersebut.

Anggaran itu berasal dari alokasi dana desa pada 2021 sebesar Rp 697.016.000, tetapi hanya menerima dana desa sebesar Rp 415.306.400 dengan tambahan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 58.326.773.

BACA JUGA: Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah

"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik koruptif," tuturnya.

Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

"Proses hukum terus berlanjut, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan penyusunan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler